Pesantren tidak sendirian menghadapi persoalan hukum dan dinamika pengasuhan anak. Bersama Unit PPA Polres Demak, Dinas Sosial P2PA, Kementerian Agama, LPBH NU, dan 14 MWC NU, kami membangun sistem perlindungan terintegrasi yang menjamin rasa aman santri dan menjaga nama baik pesantren.
Informasi dan proses pendampingan dijaga tertutup demi marwah pesantren dan masa depan santri.
Pendekatan keadilan restoratif ramah anak sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11/2012).
Dukungan psikolog berizin dan konselor trauma healing Dinas Sosial P2PA Kab. Demak.
Setiap instansi memiliki peran spesifik dan saling menguatkan dalam merawat keamanan lingkungan pesantren di Kabupaten Demak.
Memimpin fasilitasi program Sambang Pesantren 120 Menit, menyusun modul pelatihan ustadz pembina, memediasi dinamika kultur asrama santri, dan mengawal komitmen aksi 90 hari di 150 pondok pesantren.
Memberikan penyuluhan hukum pidana perlindungan anak (UU No. 35/2014), membina kesadaran keamanan asrama, serta mengutamakan mekanisme Restorative Justice (Diversi) pada perselisihan santri anak di bawah umur.
Menyediakan layanan konseling klinis oleh psikolog profesional, pendampingan trauma healing santri korban perundungan, pemulihan mental santriwati, dan asesmen kesejahteraan sosial santri.
Memastikan kepatuhan pelaksanaan PMA No. 73 Tahun 2022, membina tata kelola satuan pendidikan muadalah/diniyah, serta melindungi izin operasional pesantren (NSP) yang berkomitmen pada standar keamanan santri.
Memberikan bantuan hukum gratis (pro bono) bagi pesantren dan keluarga santri, mendampingi proses mediasi atau pemeriksaan hukum, serta mencegah kriminalisasi terhadap Kiai dan Dewan Asatidz.
Menjadi simpul koordinasi terdepan di tingkat kecamatan (Mranggen, Sayung, Bonang, Demak Kota, dsb.) untuk deteksi dini dinamika pondok dan menjalin komunikasi intensif dengan Polsek & Koramil setempat.
Tahapan penanganan baku yang melindungi keselamatan santri korban, menjaga adab pesantren, dan memastikan proses berjalan sesuai hukum tanpa menimbulkan kegaduhan publik.
Laporan masuk melalui Kotak Curhat Asrama, nomor hotline aman, atau laporan langsung ustadz pembina kamar. Pengurus menerapkan prinsip Sitirul 'Aib (kerahasiaan mutlak) dan segera memisahkan lingkungan tidur santri yang bersengketa untuk mencegah intimidasi susulan.
Dewan pengurus bersama Pengasuh menentukan kategori insiden:
Perselisihan antarkamar, pelanggaran jam piket. Sanksi: Takzir hafalan juz 'amma/bimbingan santun.
Perundungan verbal berulang, pemalakan, perkelahian ringan. Mediasi wali santri didampingi Satgas RMI.
Kekerasan fisik luka berat, kekerasan seksual. Segera aktifkan rujukan terpadu PPA & Dinsos.
Untuk kasus kategori kuning dan merah, keselamatan santri adalah prioritas utama. Dilakukan pemeriksaan medis di Poskestren atau faskes rujukan (RSUD Sunan Kalijaga Demak), serta pendampingan konseling psikologis bersama tim psikolog Dinas Sosial P2PA guna memulihkan trauma mental korban.
Jika melibatkan santri di bawah umur (usia < 18 tahun), Unit PPA Polres Demak bersama LPBH NU dan Bapas memfasilitasi musyawarah diversi sesuai amanat UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuannya adalah mendidik anak pelaku agar bertanggung jawab tanpa merampas hak pendidikannya, sementara hak pemulihan korban dipenuhi secara tuntas.
Tim Fasilitator Satgas PC RMI NU mendampingi pengurus mengevaluasi celah keamanan kamar asrama, memperbarui jadwal piket malam ustadz pembina, dan memantau pemulihan santri dalam siklus komitmen 90 hari agar peristiwa serupa tidak terulang.
Kekhawatiran terbesar para pengasuh pondok seringkali adalah viralnya berita di media sosial atau ancaman kriminalisasi hukum. Kami menegaskan bahwa pesantren yang proaktif berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Satgas RMI serta Unit PPA Polres Demak akan dilindungi marwahnya dan didampingi secara kekeluargaan untuk menemukan solusi terbaik demi kemaslahatan santri dan nama baik ma'had.
Hubungi kanal resmi di bawah ini untuk konsultasi awal, pelaporan insiden, atau permintaan pendampingan darurat.
Gedung PCNU Kab. Demak, Jl. Sultan Fatah No. 83
Mapolres Demak, Jl. Kyai Singkil No. 42 Demak
Layanan Konseling & Perlindungan Anak
Layanan Advokasi Hukum Santri & Ma'had
Lembaga swadaya, rumah sakit, universitas, atau pesantren yang ingin menjajaki kerja sama perlindungan santri dapat mengirimkan pesan langsung.