PC RMI NU KABUPATEN DEMAK — SATGAS PERLINDUNGAN SANTRI
KOLABORASI LINTAS SEKTOR KABUPATEN DEMAK

Sinergi Melindungi Santri, Memuliakan Lembaga Pesantren.

Pesantren tidak sendirian menghadapi persoalan hukum dan dinamika pengasuhan anak. Bersama Unit PPA Polres Demak, Dinas Sosial P2PA, Kementerian Agama, LPBH NU, dan 14 MWC NU, kami membangun sistem perlindungan terintegrasi yang menjamin rasa aman santri dan menjaga nama baik pesantren.

Asas Kemitraan Terpadu & Teruji
🛡️
Sitirul 'Aib & Kerahasiaan

Informasi dan proses pendampingan dijaga tertutup demi marwah pesantren dan masa depan santri.

⚖️
Restorative Justice

Pendekatan keadilan restoratif ramah anak sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11/2012).

🩺
Pemulihan Trauma Klinis

Dukungan psikolog berizin dan konselor trauma healing Dinas Sosial P2PA Kab. Demak.

✓ Bebas Biaya Advokasi & Pendampingan
Struktur Kolaborasi Kelembagaan

5 Pilar Ekosistem Sinergi Perlindungan Santri

Setiap instansi memiliki peran spesifik dan saling menguatkan dalam merawat keamanan lingkungan pesantren di Kabupaten Demak.

🕌
Pilar I — Inisiator & Fasilitator

PC RMI NU Kabupaten Demak

Memimpin fasilitasi program Sambang Pesantren 120 Menit, menyusun modul pelatihan ustadz pembina, memediasi dinamika kultur asrama santri, dan mengawal komitmen aksi 90 hari di 150 pondok pesantren.

Fokus: Pengasuhan Edukatif & Silaturahmi
👮
Pilar II — Penegakan Hukum & Restoratif

Unit PPA Satreskrim Polres Demak

Memberikan penyuluhan hukum pidana perlindungan anak (UU No. 35/2014), membina kesadaran keamanan asrama, serta mengutamakan mekanisme Restorative Justice (Diversi) pada perselisihan santri anak di bawah umur.

Fokus: Literasi Hukum & Keadilan Restoratif
🩺
Pilar III — Pemulihan & Psikososial

Dinas Sosial P2PA Kab. Demak

Menyediakan layanan konseling klinis oleh psikolog profesional, pendampingan trauma healing santri korban perundungan, pemulihan mental santriwati, dan asesmen kesejahteraan sosial santri.

Fokus: Layanan Psikologi & Trauma Healing
📜
Pilar IV — Regulasi & Kebijakan Ma'had

Kantor Kementerian Agama Demak

Memastikan kepatuhan pelaksanaan PMA No. 73 Tahun 2022, membina tata kelola satuan pendidikan muadalah/diniyah, serta melindungi izin operasional pesantren (NSP) yang berkomitmen pada standar keamanan santri.

Fokus: Regulasi PMA 73/2022 & Izin Ma'had
⚖️
Pilar V — Advokasi & Bantuan Hukum

LPBH NU Kabupaten Demak

Memberikan bantuan hukum gratis (pro bono) bagi pesantren dan keluarga santri, mendampingi proses mediasi atau pemeriksaan hukum, serta mencegah kriminalisasi terhadap Kiai dan Dewan Asatidz.

Fokus: Bantuan Hukum Pro Bono & Advokasi
🤝
Basis Kewilayahan — 14 Kecamatan

14 MWC NU se-Kabupaten Demak

Menjadi simpul koordinasi terdepan di tingkat kecamatan (Mranggen, Sayung, Bonang, Demak Kota, dsb.) untuk deteksi dini dinamika pondok dan menjalin komunikasi intensif dengan Polsek & Koramil setempat.

Fokus: Respon Cepat Tingkat Kecamatan
Standar Operasional Prosedur (SOP)

Alur Rujukan Penanganan Kasus Terpadu

Tahapan penanganan baku yang melindungi keselamatan santri korban, menjaga adab pesantren, dan memastikan proses berjalan sesuai hukum tanpa menimbulkan kegaduhan publik.

1

Penerimaan Laporan & Deteksi Awal (Internal Pesantren)

Tahap Respons Pertama

Laporan masuk melalui Kotak Curhat Asrama, nomor hotline aman, atau laporan langsung ustadz pembina kamar. Pengurus menerapkan prinsip Sitirul 'Aib (kerahasiaan mutlak) dan segera memisahkan lingkungan tidur santri yang bersengketa untuk mencegah intimidasi susulan.

Kunci Tindakan: Dengarkan tanpa menghakimi, catat kronologi objektif, amankan bukti fisik (bila ada).
2

Triase & Klasifikasi Kasus (Penetapan Bobot Masalah)

Klasifikasi 3 Tingkat

Dewan pengurus bersama Pengasuh menentukan kategori insiden:

Kategori Hijau (Ringan)

Perselisihan antarkamar, pelanggaran jam piket. Sanksi: Takzir hafalan juz 'amma/bimbingan santun.

Kategori Kuning (Sedang)

Perundungan verbal berulang, pemalakan, perkelahian ringan. Mediasi wali santri didampingi Satgas RMI.

Kategori Merah (Berat)

Kekerasan fisik luka berat, kekerasan seksual. Segera aktifkan rujukan terpadu PPA & Dinsos.

3

Penanganan Medis & Rujukan Psikososial (Dinsos P2PA)

Layanan Korban

Untuk kasus kategori kuning dan merah, keselamatan santri adalah prioritas utama. Dilakukan pemeriksaan medis di Poskestren atau faskes rujukan (RSUD Sunan Kalijaga Demak), serta pendampingan konseling psikologis bersama tim psikolog Dinas Sosial P2PA guna memulihkan trauma mental korban.

4

Jalur Keadilan Restoratif (Restorative Justice bersama Unit PPA & LPBH)

Penyelesaian Hukum Ramah Anak

Jika melibatkan santri di bawah umur (usia < 18 tahun), Unit PPA Polres Demak bersama LPBH NU dan Bapas memfasilitasi musyawarah diversi sesuai amanat UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuannya adalah mendidik anak pelaku agar bertanggung jawab tanpa merampas hak pendidikannya, sementara hak pemulihan korban dipenuhi secara tuntas.

5

Pemulihan Lingkungan Asrama & Evaluasi 90 Hari

Pencegahan Berulang

Tim Fasilitator Satgas PC RMI NU mendampingi pengurus mengevaluasi celah keamanan kamar asrama, memperbarui jadwal piket malam ustadz pembina, dan memantau pemulihan santri dalam siklus komitmen 90 hari agar peristiwa serupa tidak terulang.

⚖️ Komitmen Perlindungan Kelembagaan

Pesantren Proaktif Melapor Tidak Akan Dikriminalisasi

Kekhawatiran terbesar para pengasuh pondok seringkali adalah viralnya berita di media sosial atau ancaman kriminalisasi hukum. Kami menegaskan bahwa pesantren yang proaktif berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Satgas RMI serta Unit PPA Polres Demak akan dilindungi marwahnya dan didampingi secara kekeluargaan untuk menemukan solusi terbaik demi kemaslahatan santri dan nama baik ma'had.

✓ Tanpa Publikasi Negatif ✓ Pendampingan Hukum LPBH NU ✓ Mediasi Berkeadilan
Bantuan & Rujukan Cepat

Direktori Kontak Siaga Perlindungan Santri Demak

Hubungi kanal resmi di bawah ini untuk konsultasi awal, pelaporan insiden, atau permintaan pendampingan darurat.

Pintu Utama Sambang

Satgas PC RMI NU Demak

Gedung PCNU Kab. Demak, Jl. Sultan Fatah No. 83

WA: +62 812-3456-7890
Layanan PPA

Unit PPA Satreskrim Polres

Mapolres Demak, Jl. Kyai Singkil No. 42 Demak

Call Center: 110 (Siaga)
Layanan Psikososial

Dinas Sosial P2PA Demak

Layanan Konseling & Perlindungan Anak

Hotline: (0291) 685-123
Bantuan Hukum NU

LPBH NU Kab. Demak

Layanan Advokasi Hukum Santri & Ma'had

Kontak: +62 813-9876-5432
Kerja Sama & Rujukan

Formulir Penjajakan Kemitraan & Konsultasi

Lembaga swadaya, rumah sakit, universitas, atau pesantren yang ingin menjajaki kerja sama perlindungan santri dapat mengirimkan pesan langsung.