Identitas Pondok Pesantren
Data ini digunakan untuk personalisasi lembar cetak hasil analisis dan rekomendasi pendampingan.
Pengasuhan yang Aman dan Bermartabat
1.1. Apakah pesantren memiliki aturan sanksi edukatif tertulis (bebas dari sanksi tamparan, pukulan fisik, dan hukuman mencederai)?
1.2. Apakah pengurus kamar/asrama melarang tindakan perpeloncoan, piket sewenang-wenang, dan senioritas berlebihan antarsantri?
1.3. Apakah terdapat jadwal pengawasan dan ronda malam berkala oleh ustadz/pembina di asrama santri?
Kepatuhan Hukum & Literasi Perlindungan
2.1. Apakah pengasuh dan dewan asatidz pernah mendapatkan pengenalan dasar UU Perlindungan Anak & regulasi pesantren?
2.2. Apakah ustadz memahami batasan hukum agar terlindung dari risiko tuduhan pidana saat mendidik santri?
2.3. Apakah pesantren menyimpan nomor kontak darurat Unit PPA Polres Demak / Satgas RMI NU / Layanan Sosial?
Tata Kelola & Tanggung Jawab Kelembagaan
3.1. Apakah buku tata tertib pengasuhan santri tertulis rapi dan dibagikan kepada wali santri saat pendaftaran?
3.2. Apakah pesantren telah menunjuk ustadz/ustadzah penanggung jawab perlindungan / konseling santri secara resmi?
3.3. Apakah terdapat buku catatan/mutasi kejadian pelanggaran dan mediasi santri yang tersimpan rapi dan rahasia?
Sistem Perlindungan & Kanal Pengaduan Aman
4.1. Apakah tersedia saluran curhat / kotak aduan tertutup yang aman dari rasa takut bagi santri?
4.2. Apakah terdapat jaminan perlindungan pelapor agar santri tidak dicap "cepu" atau dibalas oleh santri senior?
4.3. Apakah ada SOP penanganan awal insiden kekerasan: mengamankan santri korban, pertolongan medis (Poskestren), dan melapor ke Pengasuh?
Evaluasi & Perbaikan Berkelanjutan
5.1. Apakah pengasuh dan jajaran asatidz mengadakan musyawarah evaluasi pola pengasuhan santri secara berkala?
5.2. Apakah pesantren bersedia menetapkan komitmen "Satu Pesantren, Satu Perubahan Nyata" dalam 90 hari?
5.3. Apakah pesantren terbuka menerima kunjungan silaturahmi program Sambang Pesantren oleh RMI NU Demak?
Pastikan seluruh 15 butir terisi untuk menghasilkan analisis kesiapan yang akurat dan obyektif.
Pondok Pesantren
Kabupaten Demak, Jawa Tengah
Capaian Indeks Per Pilar:
Rekomendasi Rencana Aksi 90 Hari (*Satu Pesantren, Satu Perubahan*):
Catatan: Hasil simulasi ini adalah cermin awal untuk keperluan refleksi internal pondok dan bukan merupakan vonis hukum. Tim Satgas RMI NU Demak siap mendampingi langkah penguatan sistem secara kekeluargaan.