PC RMI NU KABUPATEN DEMAK — SATGAS PERLINDUNGAN SANTRI
Simulasi Reflektif Mandiri (PR-07A)

Asesmen Mandiri Kesiapan Sistem Perlindungan Santri

Ukur tingkat kematangan tata kelola dan kesiapan pencegahan kekerasan di pondok pesantren Anda dalam 5 menit. Menghasilkan skor indeks, analisis celah kerentanan, serta rekomendasi rencana aksi 90 hari.

Langkah 1 dari 2

Identitas Pondok Pesantren

Data ini digunakan untuk personalisasi lembar cetak hasil analisis dan rekomendasi pendampingan.

Panduan Pengisian: Pilihlah salah satu dari 3 kondisi yang paling mencerminkan keadaan asrama pesantren Anda saat ini.
Progres: 0/15 Terjawab
PILAR 01 |

Pengasuhan yang Aman dan Bermartabat

3 Indikator

1.1. Apakah pesantren memiliki aturan sanksi edukatif tertulis (bebas dari sanksi tamparan, pukulan fisik, dan hukuman mencederai)?

1.2. Apakah pengurus kamar/asrama melarang tindakan perpeloncoan, piket sewenang-wenang, dan senioritas berlebihan antarsantri?

1.3. Apakah terdapat jadwal pengawasan dan ronda malam berkala oleh ustadz/pembina di asrama santri?

PILAR 02 |

Kepatuhan Hukum & Literasi Perlindungan

3 Indikator

2.1. Apakah pengasuh dan dewan asatidz pernah mendapatkan pengenalan dasar UU Perlindungan Anak & regulasi pesantren?

2.2. Apakah ustadz memahami batasan hukum agar terlindung dari risiko tuduhan pidana saat mendidik santri?

2.3. Apakah pesantren menyimpan nomor kontak darurat Unit PPA Polres Demak / Satgas RMI NU / Layanan Sosial?

PILAR 03 |

Tata Kelola & Tanggung Jawab Kelembagaan

3 Indikator

3.1. Apakah buku tata tertib pengasuhan santri tertulis rapi dan dibagikan kepada wali santri saat pendaftaran?

3.2. Apakah pesantren telah menunjuk ustadz/ustadzah penanggung jawab perlindungan / konseling santri secara resmi?

3.3. Apakah terdapat buku catatan/mutasi kejadian pelanggaran dan mediasi santri yang tersimpan rapi dan rahasia?

PILAR 04 |

Sistem Perlindungan & Kanal Pengaduan Aman

3 Indikator

4.1. Apakah tersedia saluran curhat / kotak aduan tertutup yang aman dari rasa takut bagi santri?

4.2. Apakah terdapat jaminan perlindungan pelapor agar santri tidak dicap "cepu" atau dibalas oleh santri senior?

4.3. Apakah ada SOP penanganan awal insiden kekerasan: mengamankan santri korban, pertolongan medis (Poskestren), dan melapor ke Pengasuh?

PILAR 05 |

Evaluasi & Perbaikan Berkelanjutan

3 Indikator

5.1. Apakah pengasuh dan jajaran asatidz mengadakan musyawarah evaluasi pola pengasuhan santri secara berkala?

5.2. Apakah pesantren bersedia menetapkan komitmen "Satu Pesantren, Satu Perubahan Nyata" dalam 90 hari?

5.3. Apakah pesantren terbuka menerima kunjungan silaturahmi program Sambang Pesantren oleh RMI NU Demak?

Pastikan seluruh 15 butir terisi untuk menghasilkan analisis kesiapan yang akurat dan obyektif.